Waspada pil PCC !!!
WASPADA ! JAKARTA - Berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawasan Obat dan Makanan RI, terdapat dua jenis tablet PCC yang berbeda kandungannya yang dikonsumsi sejumlah remaja di Kendari. Pertama mengandung parasetamol, carisoprodol, dan cafein. Kedua mengandung parasetamol, carisoprodol, cafein, dan tramadol. Paracetamol baik sebagai sediaan tunggal maupun kombinasi bersama kafein saat ini masih diperbolehkan untuk penggunaan terapi. Sementara carisoprodol merupakan bahan baku obat yang memberi efek relaksasi otot dengan efek samping sedatif dan euforia. "Pada dosis yang lebih tinggi dari dosis terapi, carisoprodol dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, serta efek lainnya yang membahayakan kesehatan hingga kematian," papar Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI, Penny K. Lukito. Penny menjelaskan, bahwa tablet PCC tersebut merupakan produk ilegal yang tidak terdaftar di Badan POM sebagai obat. Agar hal ini tidak kembali terulang, Penny pun...